PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN KODE TERMINAL
(1) Kode Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk terminal penumpang tipe A; b. gubernur, untuk terminal penumpang tipe B; c. bupati/walikota, untuk terminal penumpang tipe C; dan
d. gubernur, untuk Terminal penumpang tipe B dan Terminal penumpang tipe C Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Kewenangan penetapan Kode Terminal penumpang tipe A oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Penetapan Kode Terminal penumpang tipe B dan Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
