Pasal 4
BAB 2 — ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Dalam melakukan pengangkutan penumpang, Pelaksana Angkutan Udara Perintis menerbitkan Tiket Angkutan Udara Perintis yang diperjual belikan kepada pengguna jasa pelayanan angkutan udara perintis. (2) Tiket Angkutan Udara Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor, tempat dan tanggal penerbitan; b. nama penumpang dan nama pengangkut; c. tempat, tanggal, waktu pemberangkatan dan tujuan pendaratan;
d. nomor penerbangan; e. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. tarif angkutan udara perintis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penjualan tiket angkutan udara perintis menjadi tanggung jawab Pelaksana Angkutan Udara Perintis
