Pasal 3
BAB 2 — ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Angkutan udara perintis penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a dilaksanakan berdasarkan Rute Perintis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Rute Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria untuk: a. menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal; atau b. menghubungkan daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan apabila dilayani oleh angkutan udara niaga berjadwal belum menguntungkan.
(3) Daerah terpencil dan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi; b. daerah perbatasan dengan negara lain berdasarkan penetapan oleh Badan yang membidangi pengelolaan perbatasan; c. pulau-pulau kecil terluar berdasarkan penetapan PRESIDEN; atau d. daerah tertinggal berdasarkan penetapan PRESIDEN. (4) Kriteria daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa: a. pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lain pada rute perintis tersebut memiliki kapasitas terbatas dibandingkan kebutuhan angkutan dan kesinambungan pelayanan tidak teratur; dan b. waktu tempuh yang lama dengan moda transportasi selain transportasi udara; atau c. keadaan di daerah yang pada waktu-waktu tertentu pelayanan moda transportasi yang sudah tersedia tidak berkesinambungan dikarenakan faktor alam dan infrastruktur yang tidak mendukung.
