PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 4
BAB 3 — PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditemukenali berdasarkan: a. hasil pengawasan Inspektur Penerbangan; b. temuan langsung oleh Inspektur Penerbangan pada saat di lokasi; c. hasil pemeriksaan yang bersumber dari informasi atau laporan pengaduan dari masyarakat; atau d. laporan dari operator atau personel penerbangan yang mengetahui atau melakukan pelanggaran.
