PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan yang mengatur Sanksi Administratif dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Penerbangan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran perundang-undangan di Bidang Penerbangan (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 286), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
