PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif bertujuan untuk: a. meningkatkan kesadaran dan ketaatan operator dan personel penerbangan terhadap peraturan perundang- undangan; dan b. menumbuhkan budaya keselamatan penerbangan.
