Pasal 3
(1) Standar Biaya Kementerian Perhubungan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Standar biaya dipergunakan untuk komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana Rupiah Murni yang nilai kontraknya dinyatakan dalam Rupiah; b. Standar biaya dititikberatkan pada analisa biaya dari spesifikasi teknis masing-masing kegiatan; c. Standar biaya telah termasuk pajak-pajak yang berlaku; 2014, No.1968 d. Harga satuan dalam standar biaya tersebut merupakan estimasi harga tertinggi, dan berbeda pada masing-masing propinsi/kabupaten/kota dengan dilakukan penyesuaian melalui faktor pengali koefisien kemahalan yang diolah berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; e. Pada lokasi kegiatan yang jauh dari ibukota provinsi/kabupaten/kota dan merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya pengiriman yang terdiri antara lain bongkar/muat, transportasi, sewa gudang/area penyimpanan, sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); (2) Standar Biaya Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
