PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya standar biaya di lingkungan Kementerian Perhubungan ini adalah sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya pada Rencana Kerja dan Anggaran. (2) Tujuan ditetapkannya standar biaya di lingkungan Kementerian Perhubungan ini adalah dalam rangka tersusunnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.
