Pasal 9
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2 dikelompokkan dalam: a. kelompok satu, pemanduan sampai dengan 10 (sepuluh) mil:
kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III: a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III: a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage). b. kelompok dua, pemanduan dengan jarak lebih dari 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) mil:
kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III: a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III: a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage). c. kelompok tiga, pemanduan dengan jarak lebih dari 20 (dua puluh) mil:
kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III: a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
