Pasal 10
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 3 dikelompokkan dalam: a. kapal angkutan laut luar negeri:
kapal sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage);
kapal GT 1.501 (seribu lima ratus satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 8.000 (delapan ribu Gross Tonnage);
kapal GT 8.001 (delapan ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 18.000 (delapan belas ribu Gross Tonnage);
kapal GT 18.001 (delapan belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage); dan
kapal diatas GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage). b. kapal angkutan laut dalam negeri:
kapal sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage);
kapal GT 1.501 (seribu lima ratus satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 8.000 (delapan ribu Gross Tonnage);
kapal GT 8.001 (delapan ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 18.000 (delapan belas ribu Gross Tonnage);
kapal GT 18.001 (delapan belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage); dan
kapal diatas GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage).
