Pasal 72
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa penerbitan surat izin kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, sampai dengan huruf h dihitung berdasarkan setiap surat. (2) Tarif pelaksanaan audit dan penerbitan sementara sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan/statement of compliance port facility (SOCPF)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i angka 1 dihitung berdasarkan setiap surat. (3) Tarif pelaksanaan audit dan penerbitan permanen sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan/statement of compliance port facility (SOCPF) Pasal 36 huruf i angka 2 dihitung berdasarkan setiap surat. (4) Tarif pelaksanaan evaluasi sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan/statement of compliance port facility (SOCPF) Pasal 36 huruf i angka 3 dihitung berdasarkan setiap surat.
