PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 71
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Kapal angkutan laut dalam negeri dikenakan tarif jasa labuh dalam mata uang Rupiah. (2) Kapal angkutan laut luar negeri yang mengunjungi satu atau beberapa pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri di INDONESIA untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan niaga dikenakan tarif jasa labuh luar negeri dalam mata uang Rupiah.
