Pasal 69
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pelayanan terminal penumpang kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 34 huruf a untuk penumpang dihitung berdasarkan setiap orang berdasarkan kelas terminal penumpang. (2) Tarif pelayanan terminal penumpang kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 34 huruf b untuk pengantar/penjemput dihitung berdasarkan setiap orang per sekali masuk berdasarkan kelas terminal penumpang.
(3) Kriteria kelas terminal penumpang disesuaikan dengan hierarki pelabuhan, sebagai berikut: a. terminal penumpang kelas A diklasifikasikan sebagai terminal penumpang di pelabuhan utama; b. terminal penumpang kelas B diklasifikasikan sebagai terminal penumpang di pelabuhan pengumpul; dan c. terminal penumpang kelas C diklasifikasikan sebagai terminal penumpang di pelabuhan pengumpan, baik regional maupun lokal.
