Pasal 68
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif penggunaan perairan dan pelayanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a angka 1 dan Pasal 32 huruf a dikenakan terhadap bangunan dan kegiatan lainnya dihitung berdasarkan per m3 per tahun. (2) Tarif penggunaan perairan dan pelayanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a angka 2 dan Pasal 32 huruf b dikenakan terhadap bangunan dan kegiatan pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri/ Terminal Khusus dihitung berdasarkan per m3 per tahun. (3) Tarif penggunaan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku setelah adanya rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan bahwa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus siap operasi atau telah selesai dibangun. (4) Tarif pelayanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dihitung berdasarkan per m3.
