PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 64
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa dermaga di pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) untuk barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan umum dihitung berdasarkan setiap ton per m³
berdasarkan pengelompokkan jenis barang dan kelas pelabuhan. (2) Tarif jasa dermaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) untuk barang yang dibongkar/dimuat melalui Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum dihitung berdasarkan prosentase tarif jasa dermaga di pelabuhan umum terdekat.
