PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 63
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 27 huruf b dikenakan bagi semua kapal yang tambat di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum dihitung berdasarkan prosentase tarif jasa tambat di pelabuhan umum terdekat.
