Pasal 52
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen keselamatan kapal selain sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h terdiri atas: a. persetujuan dan pengawasan pelaksanaan pencucian tangki kapal; b. pengawasan pemasangan marka garis muat; c. pengawasan pemasangan container safe plate (peti kemas); d. persetujuan pengangkutan limbah barang berbahaya dan beracun untuk kapal, meliputi: a) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage); b) GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 50 (lima puluh Gross Tonnage);
c) GT 50 (lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); d) GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage); e) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage); f) GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); g) GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); h) GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage); dan i) lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage). e. buku harian kapal (log book); f. pemeriksaan teknis dokumen laporan buku harian kapal (log book); g. pengesahan pola, prosedur dan penataan, buku catatan dan dokumen terkait pencegahan dan penanggulangan pencemaran; h. pengesahan perhitungan sub divisi dan stabilitas kapal; i. pengesahan pedoman cargo securing manual; j. pengesahan pedoman sistem manajemen keselamatan; k. pemeriksaan teknis dokumen dan penerbitan status hukum kapal, meliputi:
- pemeriksaan teknis dokumen surat tanda kebangsaan kapal;
- penerbitan surat tanda kebangsaan kapal, meliputi: a) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 100 (seratus Gross Tonnage); b) lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
c) lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage); d) lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); e) lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); f) lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage); g) lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 30.000 (tiga puluh ribu Gross Tonnage); h) lebih dari GT 30.000 (tiga puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage); i) lebih dari GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 50.000 (lima puluh ribu Gross Tonnage); dan j) lebih dari GT 50.000 (lima puluh ribu Gross Tonnage). 3. pengukuhan/endorsement surat tanda kebangsaan kapal, meliputi: a) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 100 (seratus Gross Tonnage); b) lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage); c) lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage); d) lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage);
e) lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); f) lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage); dan g) lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage). 4. pemeriksaan teknis dokumen akta pendaftaran kapal, akta balik nama kapal, akta hipotek kapal, akta pengalihan hipotek kapal, dan grosse akta pengganti; 5. penerbitan akta pendaftaran kapal, akta balik nama kapal, akta hipotek kapal, akta pengalihan hipotek kapal, dan grosse akta pengganti, meliputi: a) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 100 (seratus Gross Tonnage); b) lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage); c) lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage); d) lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); e) lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); f) lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage); g) lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 30.000 (tiga puluh ribu Gross Tonnage);
h) lebih dari GT 30.000 (tiga puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage); i) lebih dari GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 50.000 (lima puluh ribu Gross Tonnage); dan j) lebih dari GT 50.000 (lima puluh ribu Gross Tonnage). 6. dokumen continous synopsis record (CSR); dan 7. surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal.
