Pasal 51
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g meliputi: a. pemeriksaan teknis pengawakan/ kepelautan sesuai persyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan kapal non konvensi; b. penerbitan dokumen pengawakan/ kepelautan, meliputi:
penerbitan sertifikat pengawakan berdasarkan persyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan non konvensi, meliputi; a) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 325 (tiga ratus dua puluh lima Gross Tonnage) untuk pelayaran rakyat; b) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage); c) GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage); dan d) lebih dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
audit program pendidikan dan pelatihan kepelautan;
audit izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (IUPPAK);
ujian keahlian pelaut;
sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika/teknika kapal penangkap ikan (ANKAPIN/ATKAPIN), meliputi: a) ANKAPIN/ATKAPIN I; b) ANKAPIN/ATKAPIN II; dan c) ANKAPIN/ATKAPIN III.
sertifikat pengukuhan/keabsahan pelaut (certificate of endorsement/COE);
sertifikat pengakuan pelaut asing (certificate of recognition/COR);
sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) I/ahli teknika tingkat (ATT) I atau sederajat;
sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) II/ahli teknika tingkat (ATT) II atau sederajat;
sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) III/ahli teknika tingkat (ATT) III atau sederajat;
sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) IV/ahli teknika tingkat (ATT) IV atau sederajat;
sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) V/ahli teknika tingkat (ATT) V atau sederajat;
sertifikat pengesahan program pendidikan dan pelatihan kepelautan;
surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK);
buku pelaut;
perpanjangan buku pelaut;
seaferer identity document (SID) pelaut;
sertifikat keterampilan pelaut/certificate of proficiency (COP);
sertifikat kompetensi kepelautan, operator radio global maritime distress and safety system (GMDSS);
sertifikat kompetensi kepelautan/ electro tecnical officer (ETO);
sertifikat kepelautan non konvensi;
surat persetujuan revalidasi sertifikat keterampilan pelaut; dan
surat keterangan masa layar pelaut.
