PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 45
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas: a. pemeriksaan teknis keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim berdasarkan persyaratan mandatory dan non mandatory, meliputi:
- GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 325 (tiga ratus dua puluh lima Gross Tonnage) untuk pelayaran rakyat;
- GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
- GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
- GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
- GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan
- lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage). b. penerbitan sertifikat keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim
berdasarkan persyaratan mandatory dan non mandatory, meliputi:
- GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 325 (tiga ratus dua puluh lima Gross Tonnage) untuk pelayaran rakyat;
- GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
- GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); dan
- lebih dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage). c. pengukuhan/endorsment sertifikat keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim, meliputi:
- GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 325 (tiga ratus dua puluh lima Gross Tonnage) untuk pelayaran rakyat;
- GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
- GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); dan
- lebih dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
