Pasal 44
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerimaan uang perkapalan dan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta endorsement; b. pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur; c. pelaksanaan audit dan penerbitan document of compliance (DOC) dan safety management certificate (SMC) serta endorsement; d. pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat keamanan kapal internasional/International Ship Security Certificate (ISSC); e. pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran;
f. pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal; g. pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan; h. pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen keselamatan kapal selain sertifikat; i. pengawasan barang berbahaya; dan j. pemeriksaan kapal asing/port state control atas pemeriksaan ulang/follow up inspection (re-inspection deficiency code 30).
