Pasal 42
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa pemeriksaan kesehatan kerja pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e terdiri atas: a. pengujian fisik; b. pemeriksaan mata; c. pengujian pendengaran; d. pengujian gigi: e. pengujian radiologi:
foto dada (thorax);
cranium;
ekstremitas atas;
ekstremitas bawah;
pelvis;
abdomen;
tulang panjang;
panoramik; dan
dental. f. pemeriksaan EKG; g. pemeriksaan spirometri; h. pemeriksaan psikologi; i. pemeriksaan hematologi, meliputi:
darah rutin; dan
golongan darah dan rhesus. j. kimia klinik, meliputi:
gula darah, meliputi: sewaktu, puasa, 2 jam post prandial;
kolesterol total.
high dencity lipoprotein (HDL);
low dencity lipoprotein (LDL);
SGOT;
SGPT;
trigliserida;
asam urat;
ureum; dan
kreatinin. k. urine, meliputi:
urine lengkap;
tes narkoba, meliputi: a) amphetamin; b) metamphetamin; c) coccain; d) THC; e) benzodiazepin; f) morphin; g) alkohol.
tes kehamilan l. imunologi dan serologi, meliputi:
HbsAg;
HbeAg;
TPHA 125; dan
WDRL 75. m. sertifikat kesehatan pelaut; dan n. paket medical check up pelaut.
