PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 41
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d terdiri atas: a. izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; b. izin membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan dan/atau instalasi bawah air; c. izin kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; dan
d. pengawasan kegiatan pengangkatan kerangka kapal oleh pihak ketiga.
