PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 32
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis penggunaan perairan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 1 meliputi: a. penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya; dan b. penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya pada Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus.
