Pasal 31
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi: a. alat mekanik:
- forklift: a) 1 (satu) ton sampai dengan 2 (dua) ton; b) lebih dari 2 (dua) ton sampai dengan 3 (tiga) ton; c) lebih dari 3 (tiga) ton sampai dengan 6 (enam) ton;
d) lebih dari 6 (enam) ton sampai dengan 7 (tujuh) ton; e) lebih dari 7 (tujuh) ton sampai dengan 10 (sepuluh) ton; dan f) lebih dari 10 (sepuluh) ton. 2. kren derek (mobil crane): a) 1 (satu) ton sampai dengan 3 (tiga) ton; b) lebih dari 3 (tiga) ton sampai dengan 7 (tujuh) ton; c) lebih dari 7 (tujuh) ton sampai dengan 15 (lima belas) ton; d) lebih dari 15 (lima belas) ton sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton; dan e) lebih dari 25 (dua puluh lima) ton. 3. motor boat: a) 1 (satu) PK sampai dengan 60 (enam puluh) PK; dan b) lebih dari 60 (enam puluh) PK. b. alat non mekanik.
