PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 22
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. jasa pelayanan kapal:
- jasa labuh;
- kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan;
- kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus;
- jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan
(Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan); 5. jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan); dan 6. jasa tambat. b. jasa pelayanan barang:
- jasa dermaga yang diselenggarakan Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
- jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan; dan
- jasa penumpukan di pelabuhan yang menggunakan aset yang dikuasai Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan). c. jasa penggunaan sarana dan prasarana yang menggunakan aset yang dimiliki Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan); dan d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya:
- penggunaan perairan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan);
- pas orang;
- pelayanan terminal penumpang kapal laut; dan
- pas kendaraan (termasuk uang parkir).
