Pasal 21
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis pas kendaraan (termasuk uang parkir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 4 meliputi: a. pas harian (tidak tetap):
trailer, truk gandengan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
truk, bus besar, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
pick up, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
sepeda motor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
gerobak, cikar, dokar dan sepeda, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III. b. pas tetap bulanan:
trailer, truk gandengan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
truk, bus besar, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
pick up, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
sepeda motor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
gerobak, cikar, dokar dan sepeda, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III. c. pas tetap tahunan:
trailer, truk gandengan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
truk, bus besar, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
pick up, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
sepeda motor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
gerobak, cikar, dokar dan sepeda, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
