PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 13
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa dermaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 1 berupa: a. barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan umum meliputi:
- barang ekspor dan impor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
- barang antar pelabuhan dalam negeri: a) barang kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; b) barang selain kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
- hewan, dikelompokkan menjadi: a) Tipe A, hewan khusus, yakni hewan yang perlu perlakuan dan penanganan secara khusus, sebagai contoh pengangkutan harimau hidup atau hewan buas lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; b) Tipe B, hewan umum yang dikonsumsi, yakni hewan yang diperlakukan dan penanganan secara umum, sebagai contoh sapi, kambing, kerbau, ikan dan hewan ternak lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan c) Tipe C, hewan jenis unggas, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III. b. barang yang dibongkar/dimuat melalui Terminal untuk kepentingan Sendiri atau Terminal khusus yang melayani
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 1.
