PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 12
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 6 meliputi: a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan:
- tambatan dermaga (besi, beton dan kayu): a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
- tambatan breasting, dolphin dan pelampung: a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
- tambatan pinggiran/talud:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III. b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum.
