PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Mahkamah Pelayaran menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
