PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 25
BAB 4 — ESELON
(1) Ketua, Hakim Mahkamah Pelayaran, Sekretaris, dan Kepala Subbagian, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Sekretaris Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
