PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 24
BAB 4 — ESELON
(1) Ketua merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Sekretaris merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV.a.
