PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 17
BAB 3 — TATA KERJA
Ketua menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Pelayaran secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
