PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN...
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN
Pelaksanaan penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik sektor transportasi dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan instrumen atau kriteria yang meliputi : a. visi misi dan motto pelayanan; b. standar pelayanan dan maklumat pelayanan; c. sistem mekanisme dan prosedur pelayanan; d. sumber daya manusia; e. sarana dan prasarana pelayanan; f. penanganan pengaduan; g. indeks kepuasan masyarakat (IKM); h. sistem informasi pelayanan publik; dan i. produktivitas dalam pencapaian target pelayanan.
