PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN...
Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN
(1) Unit pelayanan yang dinilai meliputi unit pelayanan publik sektor transportasi yang diusulkan oleh masing-masing penyelenggara pelayanan sesuai Pasal 1 angka 8 Peraturan ini. (2) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diusulkan hanya yang termasuk dalam kategori Kelompok Pelayanan Administratif dan Kelompok Pelayanan Jasa.
