PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor...
Pasal 17
BAB 3 — PENETAPAN KLASIFIKASI
Kriteria klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ditinjau dan dievaluasi kembali paling lama 2 (dua) tahun.
