PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor...
Pasal 16
BAB 3 — PENETAPAN KLASIFIKASI
Bagi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan berdasarkan pertimbangan memiliki kedudukan dan/atau wilayah kerja berbatasan dengan negara lain, aspek politis, ekonomis dan sosial serta letak geografis dan pertimbangan program kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan tersebut, dapat
ditetapkan dalam klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
