PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor...
Pasal 1
BAB 1 — UNSUR KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi organisasi dan merupakan standar persyaratan
untuk menentukan kelas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
