PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit...
Pasal 16
BAB 3 — PENETAPAN KLASIFIKASI
Bagi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain memiliki wilayah kerja berbatasan dengan negara lain, aspek politis, ekonomis dan sosial serta letak geografis dan pertimbangan program kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tersebut, dapat ditetapkan dalam klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
