PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit...
Pasal 11
BAB 2 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Rincian pembobotan komponen penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terbagi dalam sub unsur sebagai berikut: a. instansi Pemerintah yang dikoordinasikan, dengan nilai bobot 4% (empat persen); b. jumlah Sumber Daya Manusia, dengan nilai bobot 6% (enam persen); dan c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan nilai bobot 10% (sepuluh persen).
