PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit...
Pasal 10
BAB 2 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Rincian pembobotan unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terbagi dalam subunsur sebagai berikut: a. kunjungan kapal, dengan nilai bobot 40% (empat puluh persen); b. arus komoditas meliputi barang, hewan dan peti kemas dengan nilai bobot 9% (sembilan persen); c. arus penumpang, dengan nilai bobot 6% (enam persen); d. sarana dan prasarana pelabuhan, dengan nilai bobot 22% (dua puluh dua persen); e. jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dengan nilai bobot 1% (satu persen); f. jumlah Terminal Khusus, dengan nilai bobot 1% (satu persen); dan g. jumlah Wilayah Kerja dengan nilai bobot 1% (satu persen).
