Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN MANFAAT
(1) Sasaran Kegiatan Padat Karya di lingkungan Kementerian Perhubungan, meliputi: a. terbangun dan terawatnya infrastruktur transportasi; b. meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan; dan c. mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan. (2) Kegiatan Padat Karya memberikan manfaat dan dampak, yang terdiri atas: a. peningkatan produksi dan nilai tambah; b. perluasan kesempatan kerja sementara; c. perluasan akses pelayanan dasar; dan d. peningkatan aksesibilitas desa (terbukanya desa terisolir). (3) Penerima manfaat langsung dari kegiatan ini, yaitu: a. masyarakat pelaku usaha kecil, terutama pengusaha komoditas unggulan; b. masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur; dan c. masyarakat umum pengguna infrastruktur yang terbangun.
