Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN MANFAAT
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai acuan kegiatan Padat Karya bagi unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta monitoring agar sasaran kegiatan Padat Karya dapat tercapai sesuai dengan tujuan. (2) Tujuan ditetapkannya Keputusan Menteri ini untuk mewujudkan hasil yang efektif dan efisien sesuai dengan sasaran program yang ditetapkan dan menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah. (3) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas upaya: a. menekan jumlah penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat miskin;
b. memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat; c. meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat; d. mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat; e. membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; dan f. penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan Padat Karya tunai.
