Pasal 26
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Sebagai Pembina, Menteri bertugas memberikan arahan teknis pelaksana kebijakan agar pelaksanaan Padat Karya dapat dilaksanakan secara optimal dari pusat sampai desa sesuai urusan yang ditanganinya. (2) Sebagai penanggung jawab, Eselon I bertugas membantu Menteri dalam membina dan mengawasi keseluruhan pelaksanaan Padat Karya yang bersumber dari anggaran Kementerian Perhubungan dalam lintas Ditjen dimana Ditjen selaku pengelola teknis program/kegiatan dan/atau Dana Desa. (3) Sebagai penanggung jawab teknis Kementerian Perhubungan, Kepala Biro Perencanaan bertugas melakukan koordinasi lintas Eselon I, selaku pengelola teknis program/kegiatan, pengawalan (monitoring dan evaluasi) pelaksanaan Padat Karya, dan melaporkan secara bulanan progres kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
