PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di...
Pasal 25
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Sistem pelaporan dilakukan secara periodik/berkala dan/atau sewaktu-waktu yang memuat perkembangan fisik dan keuangan serta dilaporkan secara berjenjang mulai dari tahap awal sampai akhir kegiatan sebagai bahan pengendalian dan pengawasan.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen melaporkan Program Padat Karya secara periodik melalui Aplikasi e-Monitoring dan melalui surat resmi kepada Pejabat Tinggi Madya terkait. (3) Laporan yang disampaikan paling sedikit berisi antara lain: a. daftar penyerapan tenaga kerja; b. absensi/daftar hadir pekerja; c. tanda bukti pembayaran upah; dan d. foto dokumentasi pelaksanaan.
