Pasal 22
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Penanggung jawab anggaran melakukan pengawasan secara berkala yaitu bulanan atau triwulanan terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan dan kualitas pemanfaatan sumber daya lokal. (2) Penanggung jawab anggaran melibatkan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, aparat kecamatan dan
pemerintah desa dalam seluruh kegiatan pemantauan dan evaluasi. (3) Penanggung jawab anggaran menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri disertai bukti pelaksanaan kegiatan yang disahkan atau diketahui oleh pemerintah daerah dimana lokasi kegiatan dilaksanakan seperti data rinci tenaga kerja serta NIK kependudukan, daftar hadir tenaga kerja, upah yang dibayarkan, bukti belanja, hasil kegiatan, dan lainnya, termasuk pemasangan papan nama pada hasil kegiatan di lokasi kegiatan.
