PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm72 Tahun 2014 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
