Pasal 85
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dengan Keputusan Direktur ATKP Medan berdasarkan pertimbangan dari Senat ATKP Medan.
(2) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: a. Direktur ATKP memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. Dosen pada jurusan yang bersangkutan memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara, dan masing-masing Dosen memiliki hak suara yang sama. (3) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun. (4) Tata cara pemilihan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur ATKP Medan.
