PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 84
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Direktur ATKP Medan dan Sidang Pleno Pimpinan. (2) Sidang dipimpin oleh Direktur ATKP Medan atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur ATKP Medan. (3) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur ATKP Medan.
