Pasal 43
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dengan Keputusan Direktur ATKP Medan berdasarkan pertimbangan dari Senat ATKP Medan. (2) Jurusan merupakan unsur pelaksana kegiatan akademik yang melaksanakan program pendidkan vokasi di bidang penerbangan. (3) Masing-masing Kelompok Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dengan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi. (4) Ketua Jurusan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun rencana dan program kerja jurusan; b. memberikan tugas dan mengevaluasi dosen di jurusan yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan; d. menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik; f. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, taruna/mahasiswa, serta kecakapan dan kpribadian pegawai ATKP Medan; g. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelengaraan kegiatan akademik; h. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi akademik; i. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan ATKP Medan; dan j. memberi masukan kepada Direktur ATKP Medan mengenai pemeriksaan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan. (5) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada ATKP Medan ditetapkan oleh Kepala Badan, dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(6) Masing-masing Kelompok Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan operasional sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
