Pasal 42
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Intern (SPI), merupakan unit yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang di bentuk oleh Direktur ATKP Medan, sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Direktur ATKP Medan dengan tugas pokok melaksanakan audit intern kegiatan akademik dalam rangka menjamin kualitas terkait penyelenggaraan pendidikan. (2) Satuan Pengawas Intern (SPI) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja bidang akademik; b. memberikan pendapat dan saran kepada Direktur ATKP Medan melalui Pembantu Direktur II; c. memberikan masukan, saran atau tanggapan atas laporan kinerja bidang akademik kepada Direktur ATKP Medan melalui Pembantu Direktur I. (3) Satuan Pengawas Intern (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Ketua; b. Sekretaris; c. Anggota. (4) Pemilihan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (5) Apabila tidak diperoleh keputusan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Ketua Satuan Pengawas Intern (SPI) terpilih menunjuk Sekretaris Satuan Pengawas Internal. (7) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Intern (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Direktur ATKP Medan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pemilihan ketua, sekretaris dan anggota Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Medan. (9) Masa jabatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali untuk masa jabatan yang sama.
